"STNK dan BPKB kedua mobil Esemka sudah turun, setelah melalui berbagai proses perizinan" ujar Joko kepada wartawan di Solo Tecno Park (STP), Sabtu (10/11).
Dia mengatakan, dengan keluarnya surat-surat tersebut, kedua mobil sudah bisa digunakan di jalanan. Selain STNK dan BPKB, proses-proses perizinan yang sudah dilalui Esemka memang cukup rumit dan panjang.
"Kita harus ngurus banyak surat, mulai dari surat izin NIK dari Kementerian Perindustrian, surat tanda pendaftaran dari Kementerian Perindustrian, sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan, serta sertifikasi registrasi uji tipe dari Kementerian perhubungan, hingga STNK dan BPKB," paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombespol Asjima'in, mengatakan hanya butuh waktu dua jam untuk mengurus STNK dan BPKB. Polresta menurutnya, akan membantu proses percepatan turunnya STNK dan BPKB.
"Nggak lama, yang lama itu ngurus izin fakturnya. Prosesnya bisa sampai satu atau dua hari. Kita pasti akan bantu biar cepat selesai," pungkasnya.
Kolom Komentar