Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sudah berkenalan dengan EP, warga Jalan Bilal Gang Nakula, Medan, sejak lima hari lalu. Karena semakin akrab, mereka sepakat untuk kencan ke suatu tempat dan berangkat menggunakan sepeda motor milik korban. Sampai di sebuah kafe, EP bertemu dengan temannya seorang perempuan, LA (16), warga Sidodame, Medan.
Tiga orang itu pun memutuskan pindah ke lokasi lain. EP berboncengan dengan YW, sedangkan LA membawa sepeda motor sendiri.
Tiba di tempat sepi, sepeda motor yang dikemudikan EP berhenti. LA pun ikut berhenti dan langsung menghampiri YW. Sebuah tikaman pisau LA mendarat di pinggang belakang YW. Korban langsung terkapar. Tak cukup, EP memukul wajah korban hingga babak belur hingga korban tidak sadarkan diri.
Dua pelaku kemudian memindahkan korban ke tempat sepi dan kabur membawa sepeda motor korban.
Setelah sadarkan diri, korban yang masih lemah, memaksakan diri pulang. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsekta Medan Labuhan.
Tak butuh waktu lama bagi petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan untuk meringkus dua pelaku.
Kepada petugas, EP mengakui perbuatannya. Dia mengaku memacari YW hanya sebagai tameng untuk membawa kabur sepeda motornya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung, Senin (5/11/2012), mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti, yakni dua unit sepeda motor serta satu senjata tajam. Sepeda motor korban belum sempat dijual pelaku.
Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara masing-masing sembilan tahun.
Kolom Komentar